Saksi Sebut Ada Orang Ketiga hingga Bisnis Gelap, Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

- 25 Oktober 2022, 15:52 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 25 Oktober 2022. /ANTARA/Melalusa Susthira K/


PORTAL PEKALONGAN - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa 25 Oktober 2022.

Agenda sidang adalah pemeriksaan 12 saksi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari pihak korban dan keluarga korban.

Ke-12 orang saksi itu adalah Kamarudin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadeak, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian Sianturi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Baca Juga: WhatsApp Down Total, Pengguna Beralih ke Telegram

Untuk sidang saksi pertama adalah Kamarudin Simanjuntak dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Adapun 11 saksi lainnya akan diperiksa secara bergilir. Para saksi mengenakan pakaian seragam berwarna merah putih ketika memasuki ruang persidangan.

Dalam surat dakwaan terhadap Bharada E dinyatakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berdasarkan perintah dari pimpinannya Ferdy Sambo.

Adapun dalam sidang itu, Kamaruddin Simanjuntak hadir sebagai saksi sekaligus kuasa hukum Brigadir J.

Dalam persidangan, Kamaruddin mengungkapkan sejumlah motif pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo dan kawan-kawan terhadap Brigadir J.

Kamaruddin menegaskan bahwa sejak awal menduga kematian Brigadir J disebabkan oleh pembunuhan berencana.

Baca Juga: Perempuan Bercadar Diduga Todong Paspampres, Begini Kronologi dan Jenis Senjata Api yang Dibawa

"Yang saya ketahui dan teman-teman saya berdasarkan investigasi bahwa ini pembunuhan terencana yang sudah direncanakan sejak di Magelang," kata Kamaruddin di hadapan majelis hakim, dilansir Portalpekalongan.com dari Antaranews.com, Selasa 25 Oktober 2022.

Ia menyebut bahwa Brigadir J diduga sebagai pemberi informasi kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, terkait orang ketiga dalam rumah tangga.

"Informasi bahwa si bapak ada wanitanya, begitu. Karena dari informasi yang kita dapat mereka sudah pisah rumah. Bu PC (Putri Candrawathi) tinggal di rumah Saguling, sementara bapak itu tinggal di rumah Jalan Bangka," tuturnya.

Pada malam sebelumnya yakni pada tanggal 6 menjelang 7 Juli, ia menjelaskan Sambo dan Putri sempat terlibat pertengkaran yang berdasarkan informasi yang didapatnya disebabkan karena persoalan wanita. Ia menyebut bahwa informasi tersebut didapatkan dari sumber rahasia yang tak mau diungkapkannya.

Baca Juga: Di Pintu Masuk Istana Negara, Perempuan Bercadar Nekat Todongkan Pistol ke Paspampres

Di sisi yang lain, Kamaruddin dalam kesaksiannya menyebut mendapat informasi bahwa Putri justru yang menggoda Brigadir J saat peristiwa di Magelang terjadi. "Lalu almarhum tidak mau, dia pergi keluar," ucapnya.

"Kemudian ada informasi lagi bahwa terdakwa Kuat Ma'ruf memegang pisau ditujukan kepada almarhum. Kemudian ada informasi bahwa asisten rumah tangga menangis-nangis tetapi tidak tahu tangisannya tentang apa," lanjut Kamaruddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa Brigadir J mendapatkan tuduhan menjadi penyebab Putri sakit. Hal tersebut, katanya, sebagaimana yang diceritakan Brigadir J kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak.

"Almarhum dituduh oleh squad-squad lama bahwa dia membuat ibu sakit," ucapnya.

Baca Juga: Menkes Rilis Data hingga 24 Oktober 2022, Tercatat 245 Kasus Gangguan Ginjal Akut di 26 Provinsi

Terlebih kejanggalan-kejanggalan lainnya, seperti luka penyiksaan yang ada di tubuh jenazah Brigadir J, berikut peti jenazah yang tidak boleh dibuka oleh pihak keluarga ketika tiba di rumah keluarga di Jambi.

"Maka menurut saya sangat janggal. Saya langsung yakin membuat laporan dugaan tindak pembunuhan berencana," ujarnya.

Di samping itu, Kamaruddin menyebut informasi terkait pelucutan atau penyembunyian barang bukti DVR kamera pemantau (CCTV) juga semakin menguatkan kematian Brigadir J akibat pembunuhan berencana.

Pada persidangan, Kamaruddin juga menyebutkan bahwa Brigadir J sebelum dibunuh mengetahui bisnis gelap dari Ferdy Sambo.

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Antaranews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah