Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay, Gadis 19 Tahun Raup Rp5,1 Miliar dari Ribuan Korban

- 21 November 2023, 08:09 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar perkara kasus penipuan tiket konser Coldplay.
Polres Metro Jakarta Pusat menggelar perkara kasus penipuan tiket konser Coldplay. /PMJ News/Fajar/

 


PORTAL PEKALONGAN - Konser Coldplay di Jakarta pada Rabu 15 November 2023 lalu, menyeret seorang gadis bernama Gischa Debora Aritonang (19 tahun) terjerat kasus dugaan penipuan penjualan tiket dengan nilai kerugian para korban total mencapai Rp5,1 miliar.

Viral di media sosial, Ghisca Debora Aritonang disebut sebagai mahasiswa Universitas Trisakti. Atas viralnya kasus Ghisca melakukan penipuan tiket Coldplay, pihak kampus Universitas Trisakti melalui Kepala Humas Dewi Priandini akhirnya ikut angkat bicara. Dijelaskan, Gischa memang mahasiswi Fakultas Ekonomi Trisaksi, namun sudah tak pernah masuk kuliah sejak memasuki semester ganjil pada 2023, sehingga dinyatakan sebagai mahasiswa tidak aktif.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, Ghisca Debora Aritonang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan tiket Coldplay.

Baca Juga: MUI Tolak Konser Coldplay, KH Jeje Zaenudin Sampaikan Alasannya

Menurut Susatyo, awalnya Ghisca berhasil mendapatkan 39 tiket dalam proses tiket war atau rebutan tiket saat penyelenggara konser membuka proses penjualan tiket.

"Adapun modusnya, setelah war tiket yang dibuka sekitar pertengahan bulan Mei, GDA (Ghisca Debora Aritonang) ini juga ikut war tiket, itu dapat sekitar 39 tiket dan sudah diserahkan (kepada pemesan tiket),” ujar Susatyo dalam konferensi persnya, Senin 20 November 2023.

Namun, lanjut Susatyo, pemesanan terhadap tersangka Ghisca terus berlanjut setelah tiket war ditutup oleh penyelenggara konser hingga akhirnya total tiket yang dipesan kepada tersangka Ghisca mencapai 2.268 tiket dengan nilai mencapai Rp5,1 miliar.

“Ada juga setelah war tiket tidak keluar, kemudian dia mengembalikan (uang pembelian tiket kepada pemesan) sampai dengan titik tidak ada lagi (uang) yang bisa dikembalikan (kepada pemesan tiket)," jelas Susatyo.

Kemudian tersangka Ghisca menjanjikan kepada para korbannya bahwa dirinya memiliki kenalan promotor atau perantara yang akan diberikan sebelum konser dihelat pada 15 November 2023.

"GDA ini menawarkan kepada teman temannya sebagai reseller, dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan dapat menjelang pelaksanaan konser,” ucapnya.

Baca Juga: Tiket Konser Coldplay di Jakarta Dua Hari Habis, Polisi Mencium Dugaan Penipuan

"Yang bersangkutan meyakinkan bahwa kenal dengan perantara ataupun promotor, padahal dari bulan Mei sampai dengan bulan November tidak ada komunikasi apapun dengan pihak perantara atau tiket dan sebagainya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dalam kasus tersebut dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau Pasal 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing Pasal adalah 4 tahun.***

Editor: Ali A

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah