MAKI Gugat Praperadilan KPK atas Belum tertangkapnya/Disidangkan In Absentia Harun Masiku

- 19 Januari 2024, 19:18 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman
Koordinator MAKI Boyamin Saiman /Foto: Antara/

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya tak henti mengajak masyarakat yang betul-betul mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk bisa menyampaikan kepada KPK atau aparat penegak hukum lainnya. Dia menyatakan pemberitahuan tersebut dapat ditindaklanjuti secara konkret.

Baca Juga: Kloter Pertama Haji Siap Diberangkatkan 12 Mei 2024, Jemaah Wajib Tahu Rencana Perjalanan Haji

"Agar Informasi tersebut bisa segera ditindaklanjuti secara konkret. Bukan justru menyampaikan di ruang publik yang dikawatirkan malah akan menghambat proses pelacakannya sebagai komitmen kami untuk menuntaskan setiap penanganan perkara di KPK, khususnya pada kasus dugaan suap pada KPU terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, kami memastikan tak berhenti mencari keberadaan HM (Harun Masiku)," ungkap Ali, Senin (23/5).

Dalam pencarian Harun Masiku yang telah berstatus sebagai DPO, KPK menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai institusi yang punya otoritas untuk bisa memantau pergerakan seseorang di lintas batas negara melalui jalur keimigrasian.

KPK juga berkoordinasi dengan kepolisian RI sebagai aparat penegak hukum yang memiliki atribut dan fungsi untuk bisa melakukan penangkapan terhadap seorang DPO.

Baca Juga: Hampir Bersamaan, Dua Warga Semarang Ditemukan Meninggal Dunia Diduga Bunuh Diri

"Tak hanya itu, KPK juga telah berkoordinasi dengan banyak lembaga internasional. Untuk bisa membantu melakukan perburuan DPO HM ini," ungkap Ali.

Boyamin menambahkan, gugatan praperadila ini adalah dalam rangka mencegah kasus Harun Masiku dijadikan sandera atau komoditas politik menjelang pemilu.

"KPK harus menuntaskan perkara ini untuk mencegah perkara ini dijadikan gorengan politik untuk saling sandera atau serangan lawan politik. Dengan berlarut-larutnya perkara ini maka akan selalu didaur ulang untuk kepentingan politik," tandas Boyamin Saiman.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah