Wisnu Wijaya: KPM Bansos PKH Tak Bisa Dicabut karena Beda Pilihan Politik

- 23 Januari 2024, 20:20 WIB
Wisnu Wijaya anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS
Wisnu Wijaya anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS /Ali A/

 

PORTAL PEKALONGAN  - SEMARANG - Wisnu Wijaya anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS menegaskan bahwa Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau KPM Bansos PKH tidak bisa dicabut oleh oknum tidak bertanggung jawab hanya karena beda pilihan politik atau motif politik.

"Kewenangan pencabutan KPM bansos PKH ada pada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Saya minta agar para KPM Bansos PKH tidak perlu khawatir semisal mendapat ancaman yang dilontarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya kepada portalpekalongan.com saat berada di Gunungpati, Semarang.

Wisnu Wijaya mengatakan pihaknya banyak memperoleh aduan dari Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan atau KPM Bansos PKH. Menurut Wisnu Wijaya, para KPM Bansos PKH melapor kepada dirinya karena menerima intimidasi dari sejumlah pihak yang mengancam akan mencabut bansos tersebut dengan alasan beda pilihan atau motif politik.

Baca Juga: Inilah Daftar Bansos Cair Awal Tahun 2024, Ada Apa Saja?

"Selain dari KPM Bansos PKH, aduan serupa juga datang dari KPM bansos lain seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)," ujar Wisnu Wijaya.

Menurut dia, mengacu pada Pasal 35 dan 36 Peraturan Menteri Sosial RI (Permensos RI) No. 1 Tahun 2018 tentang PKH, Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Direktorat Jenderal Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial RI adalah yang menetapkan sasaran, validasi, dan melakukan terminasi atau pemutusan bansos PKH.

"Jadi, kewenangan untuk mencabut bansos PKH mutlak oleh pusat, bukan oleh yang lain."

Anggota DPR RI Dapil Jateng I ini menambahkan, dalam penyelenggaraan PKH, Kementerian Sosial RI tidak bekerja sendiri.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Wisnu Wijaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x