Boyamin Saiman Ajukan Gugatan Intervensi atas Gugatan yang Diajukan PT RRC terhadap Kementerian LHK

- 29 Mei 2024, 13:00 WIB
Surat permohonan sebagai pihak penggugat intervensi
Surat permohonan sebagai pihak penggugat intervensi /Ali A/

LSM Asmaki berkepentingan untuk membela negara (Kementerian LHK) untuk menegakkan hukum dan regulasi guna menjamin semua pihak patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

Kementerian LHK harus tegas mencabut izin perusahaan yang diduga melanggar peraturan.

Sidang gugatan intervensi ini akan dimulai hari ini, Rabu, 29 Mei 2024 pukul 09.00 WIB di PTUN Jakarta.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Boyamin Saiman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah