Pra UKW PWI Jateng 2022, agar Wartawan Paham Hukum Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan PPRA, Apa Itu?

8 Desember 2022, 05:34 WIB
Peserta Uji Kompetensi Wartawan muda dan utama mendapatkan pembekalan dari Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Setiawan Hendra Kelana, di Kantor PWI Jateng, Gedung Pers, Jalan Trilomba Juang Nomor 10 Semarang, Rabu 7 Desember 2022. /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Peserta Uji Kompetensi Wartawan muda dan utama mendapatkan pembekalan dari Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jateng Setiawan Hendra Kelana, di Kantor PWI Jateng, Gedung Pers, Jalan Trilomba Juang Nomor 10 Semarang, Rabu 7 Desember 2022.

"Dalam pra UKW, kami tekankan adalah bagaimana memahami Hukum Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)," katanya.

Setiawan Hendra Kelana menambahkan bahwa ketiga topik tersebut menjadi mata uji sejak UKW 2019.

Pertama kali dilakukan dalam UKW yang diselenggarakan PWI Jateng bekerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Jateng, di Semarang.

Baca Juga: Contoh Soal PAS Matematika SMP MTs Kelas 9 Disertai Kunci Jawaban dan Pembahasan Part 2 Materi Bab 1, 2

"Mata uji ini dianggap sangat penting, karena wartawan bekerja tidak hanya berdasarkan keterampilan teknis yang memadai seperti wawancara, menulis, editing, dan semacamnya. Namun wartawan profesional juga diminta memiliki sikap etis terkait dengan profesinya."

Menurut Setiawan, Hukum Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan lain seperti PPRA harus dipahami wartawan agar dalam menjalankan tugasnya tidak terjerat hukum.

"Peserta juga harus paham perbedaan antara media massa dengan media sosial," tegasnya.

Setiawan juga mengingatkan para peserta mengenai disiplin waktu dalam kehadiran dan saat mengerjakan mata uji.

Sebab pengerjaan setiap mata uji berbatas waktu.

Baca Juga: 30 Contoh Soal PG Penilaian Akhir Semester 1 PAS IPA SMP MTs Kelas 9 Beserta Kunci Jawaban

Disampaikan juga, peserta bisa dikatakan kompeten jika mendapatkan nilai minimal 70 pada setiap mata uji.

"Tidak berlaku nilai kumulatif dalam penentuan kompeten atau belum kompetennya peserta UKW."

Jika ada satu mata uji mendapatkan nilai di bawah 70, sedangkan mata uji lainnya 70 ke atas, tetap belum bisa dianggap kompeten.

Baca Juga: Tato yang Baik – Baik Boleh Bib? Ini Jawaban Habib Ja’far

"Untuk kelompok muda dan madya ada 10 mata uji, sedangkan kelompok utama akan mengerjakan 9 mata uji," ujarnya.***

Editor: Ali A

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler