PORTAL PEKALONGAN - Sebuah rumah di Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah digrebek petugas gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Jateng, karena merupakan home industri pembuatan narkoba jenis ekstasi. Dua orang pelaku dan barang bukti berupa bahan baku dan produk yang siap diedarkan berhasil diamankan.
Waka Polda Jateng, Brigjen Pol Abioso Seno Aji mengungkapkan bahwa pelaku diduga kuat terlibat jaringan peredaran narkoba internasional.
"Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Bea Cukai mengenai masuknya alat pencetak pil (dari luar negeri) dan bahan-bahan kimia yang dicurigai digunakan untuk produksi ekstasi," kata Waka Polda Jateng dikutip Portalpekalongan.com dari website Polres Sragen.
Baca Juga: PSIS Semarang Datangkan Paulo Gali Freitas, Pemain Asal Timor Leste
Dengan adanya informasi tersebut, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Bareskrim Polri serta Polda Banten. Hal ini dikarenakan kegiatan di TKP tersebut masih berkaitan dengan kasus di Tangerang, Banten yang mana pada Kamis, 1 Juni lalu berhasil diamankan dua orang pelaku, dan barang bukti berupa mesin cetak ekstasi serta bahan baku.
Pada saat penggerebekan di Semarang, petugas juga berhasil mengamankan dua orang pelaku. Diantaranya MR (28) berasal dari Tanjung Pruok, Jakarta Utara yang berperan sebagai peracik bahan dan ARD (24) yang merupakan operator mesin cetak ekstasi.
Berdasarkan penangkapan di dua TKP tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih dari 35 ribu pil ekstasi, 1.893 butir kapsul berisi serbuk prekusor pembuat ekstasi, dua mesin cetak ekstasi, dan bermacam jenis bahan baku pembuat ekstasi dengan berat total 100 kilogram.
Baca Juga: Udinus Berikan Beasiswa Bagi Enam Mahasiswanya Peraih Medali di SEA Games 2023
Wakapolda Jateng mengatakan bahwa pelaku di Semarang sudah menempati TKP selama beberapa minggu, akan tetapi mereka tidak lapor ke RT.
Baca Juga: Romo Joko Gatotkaca: Zaman Akhir, Banyak yang Sudah Kehilangan Adat Sopan Santun dan Tatakrama
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 pasal 132 (1) subsider pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.***