Polda Jateng Larang Warga Adakan Acara Peringatan HUT Ke-76 RI, Berpotensi Kerumunan 

- 16 Agustus 2021, 22:00 WIB
Kombes Iqbal Alqudusy
Kombes Iqbal Alqudusy /

Portal Pekalongan - Polda Jawa Tengah secara tegas larang warga gelar perlombaan memperingati HUT RI yang berpotensi kerumunan. Petugas akan memantau dan membubarkan jika ada yang nekat menyelenggarakannya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, menyampaikan pesan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi soal larangan penyelenggaraan lomba peringatan HUT RI ke 76.

"Pemerintah secara resmi melarang masyarakat menyelenggarakan perlombaan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-76," kata Iqbal, Minggu 15 Agustus 2021.

Baca Juga: Ganjar Tata 216 Pasar Tradisional di Jateng untuk Mencegah Penularan Covid-19

Lomba yang dilarang yaitu yang dilakukan secara fisik dan berpotensi kerumunan. Maka Iqbal menegaskan Polda Jateng tidak akan memberikan surat izin terkait lomba.

"Polda Jateng dengan tegas tidak menerbitkan surat izin yang memunculkan kerumunan. Apabila ada kegiatan yang memunculkan kerumunan Polri tidak segan untuk membubarkan kegiatan tersebut," jelas Iqbal.

Iqbal mengingatkan kasus COVID-19 di Jawa Tengah masih tinggi meski sudah mengalami penurunan. Dia menegaskan jangan terlena dan tetap harus mematuhi protokol kesehatan.

"Potensi penambahan penyebaran COVID masih cukup besar, masyarakat jangan terlena dengan kondisi saat ini. Tetap jaga prokes ketat," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Selasa 17 Agustus 2021, Saksikan Live Upacara Detik detik Proklamasi

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah