Investasi Bodong Rugikan Masyarakat Rp117,5 T dalam 10 Tahun Terakhir, Ini 5 Tips Berinvestasi

- 15 Juli 2022, 10:35 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, SH.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy, SH. /Sri Yatni/

PORTAL PEKALONGAN – Dalam 10 tahun terakhir investasi bodong telah merugikan masyarakat sebanyak Rp117,5 triliun.

Untuk itu Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk selalu waspada atas iming-iming investasi yang menjanjikan keuntungan yang tidak wajar.

Data Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) mencatat kerugian akibat investasi bodong mencapai Rp117,5 triliun dalam 10 tahun terakhir.

Hal ini didasarkan data laporan dari tahun 2011 hingga akhir tahun 2021.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPAS Kelas 4 SD Halaman 31, Kurikulum Merdeka: Uji Pemahaman Materi Bagian Tubuh Tumbuhan

Adapun modus investasi bodong atau ilegal yang selama ini meresahkan masyarakat adalah penipuan.

Mulai dari pinjaman daring ilegal, penipuan jual beli aset kripto ilegal, perdagangan mata uang asing bodong, multilevel marketing ilegal, sampai dengan gadai ilegal.

Terkait hal ini Polda Jateng meminta masyarakat untuk cerdas dan kritis terhadap setiap penawaran investasi.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy meminta masyarakat memahami uang yang akan diinvestasikan merupakan hasil jerih payah yang perlu dikelola secara hati-hati.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah