PORTAL PEKALONGAN - Pelaku mutilasi di Ungaran, Imam Sobari atau IS, 32 tahun, ternyata pernah menjadi pacar korban, KN, 24 tahun, warga Tegal.
Hal itu diungkapkan Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH SSt MK saat jumpa pers di Mapolres Semarang, di Ungaran, Selasa 26 Juli 2022.
Dalam jumpa pers itu Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi SH SSt MK didampingi Kabid Humas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy SH SIK, Dir Reskrimum Kombes Pol Djuhandani Raharjo Puro SH, Kabid Dokkes Kombes Pol dr Sumy Hastry Purwanti SpF, dan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika H A SIK MH.
"Pelaku dan korban pernah menjadi sepasang kekasih. Tahun 2016, pelaku dan korban pernah berpacaran. Saat itu, pelaku mencabuli korban hingga hamil dan melahirkan anak," jelasnya.
Kapolda Jateng Ahmad Luthfi menyampaikan bahwa motif dari pelaku IS adalah tersinggung lalu sakit hati terhadap korban KN.
Dimana pada tahun 2016 korban dicabuli oleh pelaku dan diproses secara hukum.
Oleh Pengadilan Negeri Tegal, IS dijatuhi hukuman 10 Tahun penjara atas perbuatannya itu, lalu pada Desember 2021 pelaku bebas dari Rutan Tegal.