Kisah Nyata: Pengalaman Debitur dalam Menghadapi Penagihan yang Tidak Pantas dari Shopee

13 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Debt Collector. (pexels.com) /


PORTAL PEKALONGAN
- Apakah DC Shopee Menagih dengan Cara yang Tidak Pantas? Pernahkah Anda mengalami penagihan dari DC Shopee yang membuat Anda tidak nyaman?

Mungkin berupa intimidasi verbal, seperti bentakan atau kata-kata kasar. Jika ya, tak perlu khawatir.

Artikel ini akan membahas langkah-langkah yang dapat diambil oleh debitur untuk melaporkan perilaku tidak pantas dari DC Shopee kepada lembaga yang berwenang.

Baca Juga: Triple Tile Apk: Game Penghasil Uang yang Dapat Dipercaya atau Sekadar Ilusi?

Lembaga yang Dapat Dihubungi

Bank Indonesia: Sebagai otoritas moneter di Indonesia, Bank Indonesia memiliki peran dalam mengawasi kegiatan perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Melalui laporan kepada Bank Indonesia, debitur dapat menyoroti praktik penagihan yang tidak sesuai dengan etika dan standar yang berlaku.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK): Sebagai regulator yang bertanggung jawab atas industri jasa keuangan, OJK memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan konsumen. Debitur dapat mengajukan laporan kepada OJK jika merasa bahwa penagihan dari DC Shopee melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepolisian: Jika penagihan dari DC Shopee melibatkan unsur yang melanggar hukum, seperti ancaman atau intimidasi, maka debitur memiliki hak untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian. Langkah ini dapat diambil untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada debitur dari praktik penagihan yang melanggar aturan.

Baca Juga: Pilih Game Penghasil Uang: Triple Tile, Mager, ClipClaps, atau Eazegames?

Ketika ingin melaporkan praktik penagihan yang tidak pantas dari DC Shopee, pastikan untuk melakukan langkah-langkah berikut:

Kumpulkan Bukti: Sebelum membuat laporan, pastikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung klaim Anda, seperti rekaman percakapan, pesan teks, atau surat komunikasi lainnya.

Sertakan Surat Kronologi: Sertakan surat kronologi yang menjelaskan secara rinci kejadian-kejadian yang terjadi, termasuk tanggal, waktu, dan kronologi peristiwa secara lengkap.

Hubungi Lembaga yang Bersangkutan: Ajukan laporan kepada lembaga yang tepat sesuai dengan ketentuan di atas, dan pastikan untuk menyampaikan informasi yang lengkap dan akurat.

Sebagai contoh nyata, seorang debitur dengan inisial RA dari wilayah Indonesia Timur telah mengalami pengalaman tidak menyenangkan dalam proses penagihan DC Shopee.

Dalam keluh kesahnya, RA mengungkapkan keberatan atas cara penagihan yang dilakukan oleh Shopee dan berharap agar hal ini dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Baca Juga: 20 Contoh Soal Fiqih kelas 6 SD MI: Memahami Ketentuan Khitan, Persiapan Asesmen Madrasah Ujian Sekolah

Dalam menghadapi praktik penagihan yang tidak pantas dari DC Shopee, debitur memiliki hak untuk melaporkannya kepada lembaga yang berwenang.

Keluh kesah RA ini dimuat di mediakonsumen.com pada 18 Februari 2023

Selamat pagi,

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada Media Konsumen yang telah mengangkat keluh kesah saya terhadap Shopee.

Saya ingin melakukan protes terhadap Shopee. Sebelumnya pada tanggal 11 Februari 2023 saya ada tagihan spaylater sebesar Rp401.641 tetapi pada tanggal tersebut keuangan saya sedang ada masalah sehingga saya menunggak selama beberapa hari.

Kemudian pada tanggal 14 Februari 2023 saya melakukan pembayaran sebesar Rp160.000 sehingga sisa tagihan spaylater saya sebesar Rp261.724.

Kemudian pada tanggal 16 Februari 2023 pihak DC Shopee menghubungi saya via WA dan saya meminta penundaan sampai tanggal 28 Februari 2023 tetapi pihak DC meminta saya membayar tanggal 17 Februari 2023.

Di sini saya bersikap kooperatif dan selalu membalas serta menerima panggilan dari Shopee.

Baca Juga: Daftar Kereta Tambahan Mudik Lebaran 2024 dan Cek Jadwalnya

Tapi pada pukul 11:24 pihak Shopee melakukan penagihan ke keluarga saya padahal saya bersikap kooperatif dan akan membayar adah tanggal yang diminta DC ini.

Mohon untuk ditindak lanjuti terkait cara penagihan Shopee ini.

RA

DISCLAIMER DARI mediakonsumen.com: Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian Anda!

Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dalam pelaporan, diharapkan bahwa tindakan tidak pantas ini dapat diatasi dengan baik.

Lebih dari itu, sebagai langkah preventif, penting bagi setiap individu untuk mengelola keuangan dengan bijak dan menghindari utang yang tidak perlu.***

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Mediakonsumen.com

Tags

Terkini

Terpopuler