Google Belum Daftar PSE ke Kominfo Diancam Blokir, Inilah 45 Aplikasi Belum Daftar PSE

- 19 Juli 2022, 11:40 WIB
Google Belum Daftar PSE ke Kominfo Diancam Blokir, Inilah 45 Aplikasi Belum Daftar PSE.
Google Belum Daftar PSE ke Kominfo Diancam Blokir, Inilah 45 Aplikasi Belum Daftar PSE. /Pixabay/Stux

PORTAL PEKALONGAN - Ancaman blokir dari pemerintah Indonesia sedang menanti para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Facebook, WhatsApp, hingga Google.

Pasalnya, media sosial ini tak mematuhi aturan pemerintah yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Lantas, apakah Facebook, Whatsapp, hingga Google tak akan bisa diakses lagi setelah 20 Juli 2022?

Baca Juga: Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Facebook bahkan Google Jika Melebihi 20 Juli, Ini Ketentuannya

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johhny G Plate, memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.

Menurut G Plate, para PSE yang tak segera melakukan pendaftaran memang akan diberikan sanksi tegas.

"Ada tingkatannya. Ada tingkatannya. Sanksi administratif itu tentu ada tingkatannya," kata G Plate pada Senin, 18 Juli 2022 di Kota Cimahi, Jawa Barat dilansir dari Instagram @pikiranrakyat oleh Portalpekalongan.com.

Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Siap-Siap, 3 Hari Lagi Whatsapp-Instagram bahkan Google Akan Diblokir, Ini Alasannya

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Instagram @pikiranrakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah