PORTAL PEKALONGAN - Ancaman blokir dari pemerintah Indonesia sedang menanti para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat seperti Facebook, WhatsApp, hingga Google.
Pasalnya, media sosial ini tak mematuhi aturan pemerintah yakni Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Lantas, apakah Facebook, Whatsapp, hingga Google tak akan bisa diakses lagi setelah 20 Juli 2022?
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johhny G Plate, memberikan tanggapan atas pertanyaan tersebut.
Menurut G Plate, para PSE yang tak segera melakukan pendaftaran memang akan diberikan sanksi tegas.
"Ada tingkatannya. Ada tingkatannya. Sanksi administratif itu tentu ada tingkatannya," kata G Plate pada Senin, 18 Juli 2022 di Kota Cimahi, Jawa Barat dilansir dari Instagram @pikiranrakyat oleh Portalpekalongan.com.
Pendaftaran PSE dilakukan melalui sistem One Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) seperti mengacu pada Permen Nomor 71 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Siap-Siap, 3 Hari Lagi Whatsapp-Instagram bahkan Google Akan Diblokir, Ini Alasannya