Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Facebook bahkan Google Jika Melebihi 20 Juli, Ini Ketentuannya

- 18 Juli 2022, 22:49 WIB
Ilustrasi pemblokiran media sosial
Ilustrasi pemblokiran media sosial /pixabay

PORTAL PEKALONGAN - Kominfo ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Facebook bahkan Google jika melebihi tanggal 20 Juli 2022.

Kabar ini santer terdengar di berbagai media sebagai peringatan terhadap pengguna media tersebut untuk melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik bagi mereka pengguna yang aktif.

Apabila pada tanggal 21 Juli pemilik aplikasi tersebut tidak melakukan hal yang diinginkan oleh Kominfo, maka Kominfo akan melakukan sanksi administratif berupa pemblokiran.

Baca Juga: Hadi Supeno: Budayawan dan Pegiat Literasi dari Banjarnegara Tutup Usia

Kemkominfo mengatakan aturan PSE ini dibuat agar menjaga ruang digital di Indonesia yang mana aturan PSE bisa sebagai alat untuk mengedukasi masyarakat dalam menggunakan teknologi yang kreatif serta produktif.

Hal tersebut sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Ellektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.

Samuel Abrijiani mengatakan ini adalah sebuah kewajiban bentuk bahwa kita harus tunduk dan patuh terhadap aturan-aturan yang ada di Indonesia.

"Kewajiban mendaftar ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak," ujar Direktur jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijiani dikutip Portalpekalongan.com dari akun Instagram @kabarbintaro.

Adapun beberapa aplikai raksasa yang sudah masuk kedalam daftar PSE oleh Kominfi seperti Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Halaman:

Editor: Sumarsi

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x