PORTAL PEKALONGAN - Pernahkah Anda bertanya-tanya apa yang terjadi jika Anda gagal membayar pinjaman online?
Pertanyaan ini lebih dari sekadar khayalan, terutama saat ini dengan munculnya DC Shopee PayLater.
Namun, risiko hukum dari galbay pinjol tidak boleh diabaikan.
Baca Juga: Galbay Pinjol dan Tanggung Jawab Muslim: Memahami Perspektif Hukum Islam
Galbay pinjol, singkatan dari gagal bayar pinjaman online, adalah kondisi ketika seseorang tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada penyedia pinjaman online.
DC Shopee PayLater mungkin menjadi kenyataan, tetapi itu hanya sebagian kecil dari masalah yang dihadapi debitur.
Debitur memiliki kewajiban hukum untuk membayar utangnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata.
Namun, tidak membayar dapat berdampak pada peningkatan bunga dan denda, yang diatur oleh OJK.
Baca Juga: Langkah Terarah: Solusi Efektif untuk Akun DANA yang Dibekukan