Galbay Pinjol dan Tanggung Jawab Muslim: Memahami Perspektif Hukum Islam

- 18 Maret 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi Debt Collector.
Ilustrasi Debt Collector. /prfmnews

PORTAL PEKALONGAN - Pernahkah kamu mengalami situasi di mana DC Shopee datang ke rumah menagih angsuran atau pelunasan atas utangmu?

Apakah kamu seorang muslim yang ingin memahami perspektif hukum Islam terkait hal ini?

Artikel ini akan membahasnya untukmu.

Baca Juga: Bisakah Menunda Kedatangan DC Shopee dengan Mengubah Tanggal Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya

1. Kewajiban Melunasi Utang dalam Islam

Menurut NUOnline, Islam mewajibkan membayar utang. Namun, kalimat "tidak boleh menunda untuk melunasi utang" memiliki syarat yang penting: ada rezeki. Bagaimana jika rezeki belum ada ketika DC Shopee datang menagih?

2. Fleksibilitas Hukum Islam dalam Urusan Piutang

Hukum Islam tidak kaku dalam masalah utang piutang. Jika seseorang meninggal dengan utang, keluarga atau bahkan orang lain bisa melunasinya. Begitu juga ketika DC Shopee menagih utang, musyawarah bisa menjadi solusi jika tidak mampu melunasi sesuai batas waktu.

Baca Juga: Bisakah Menunda Kedatangan DC Shopee dengan Mengubah Tanggal Jatuh Tempo? Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Alvin Arifin

Sumber: Nuonline


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x