Menurut hukumonline.com, cryptocurrency tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, dan oleh karena itu, penggunaannya sebagai alat pembayaran dilarang di Indonesia.
Namun demikian, sebagai aset digital, cryptocurrency masih dapat diperdagangkan dan diinvestasikan sebagai aset, meskipun dengan risiko yang terkait dengan ketidakpastian hukum.
Cryptocurrency menawarkan potensi besar sebagai aset investasi, tetapi juga memiliki risiko yang perlu dipertimbangkan dengan hati-hati.
Baca Juga: Ucapkan 2 Kata Ini jika Rumahmu Didatangi DC Shopee PayLater
Bagi mereka yang tertarik untuk terlibat dalam pasar cryptocurrency, penting untuk memahami dasar-dasar, mengelola risiko dengan hati-hati, dan selalu mengikuti perkembangan hukum dan regulasi terkait.
Dengan memahami dasar-dasar ini, pemula dapat membuat keputusan investasi yang lebih cerdas dan terinformasi.***