PORTAL PEKALONGAN - "Apakah Shopee Pinjam ada DC lapangan atau tidak?" Tak perlu dipertanyakan lagi. Ada atau tidak DC Shopee, utang tetap harus dibayar.
Berikut ini pernyataan Buya Yahya terkait hukum dalam Islam atas debitur yang tidak mau membayar utangnya. Penjelasan Buya Yahya ini sekaligus mematahkan keinginan debitur galbay Shopee PayLater yang berusaha menghindar kedatangan DC Shopee ke rumah.
Dari pihak Shopee sendiri menjawab tegas bahwa DC Shopee itu ada. DC lapangan SPinjam in akan langsung mendatangi rumah pengguna jika ada penggunanya menunggak sisa pinjaman atau tagihannya lebih dari 1-3 bulan sejak tanggal awal jatuhnya tempo pembayaran.
Di kanal YouTube Al Bahjah, Buya Yahya mengatakan, apabila seseorang sudah memiliki uang tetapi dia tidak membayar utangnya, maka ia berdosa.
"Hati-hati urusan utang piutang, punya utang nggak bayar sementara dia mampu, dosa gede," kata Buya Yahya.
Utang atau pinjaman adalah tanggungan wajib yang harus dibayar. "Boleh saja sebenarnya kita berutang, namun harus dibayar."
Dikutip dari laman Bali Kemenag, hukumnya utang wajib dibayar, kecuali bila direlakan oleh si pemberi utang.
Kalau tidak membayar sampai meninggal, maka harus dibayarkan oleh ahli warisnya.