PPKM Darurat, Pemerintah Sediakan Dana BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta

23 Juli 2021, 06:33 WIB
  PPKM Darurat, Pemerintah Sediakan Dana BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta, /Foto Kemnaker.go.id/

 

Portal Pekalongan –  Pemerintah sediakan dana bantuan langsung tuni  atau BLT untuk karyawan / pegawai dengan gaji Dibawah Rp 3,5 Juta. Adapun besaran dana BLT yakni Rp 1 juta.

Dana BLT untuk karyawan Rp 1 juta yang dikenal dengan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau BSU tahun 2021 diluncurkan ke publik, Rabu (21/7/2021) malam.

Adapun syarat dan cara mendapatkan Dana BLT karyawan Rp 1 juta yang dikenal dengan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau BSU tahun 2021 bisa dilihat di artikel ini.

Baca Juga: Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebesar Rp 1 Juta Segera Cair, Berikut Cara Pencairannya

Porta Pekalongan mengutip dari kemnaker.go.id, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan dengan adanya kebijakan penyaluran BSU 2021 atau BLT untuk karyawan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

Kebijakan itu, sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.

Ida menambahkan, sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Siapa yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh?

Berikut kriteria kerja/buruh   yang    mendapat  BSU  atau dana BLT ini:

  • Warga   Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja/Buruh penerima Upah
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida. 

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU

  • Berada di Zona PPKM IV
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Adapun besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19.***

Editor: A Zuhri

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler