WHO Versi Indonesia , Keyword Trending di Google Menjelang 17 Oktober 2024, Ini Sejarah LPPOM MUI

6 Maret 2024, 12:50 WIB
PKL dan UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 /halal Indonesia/Instagram


PORTAL PEKALONGAN -
Keyword atau kata kunci menjelang puasa Ramadhan 1445 H yang cukup dicari di google salah satunya adalah WHO versi Indonesia.

Keyword WHO versi Indonesia itu diperkirakan semakin viral menjelang 17 Oktober 2024. 

Mengapa WHO versi Indonesia? Ada apa dengan WHO? WHO atau World Health Organization atau Organisasi Kesehatan Dunia adalah badan PBB yang dibentuk pada tahun 1948.

Tugas WHO adalah mengatur dan mengoordinasikan isu-isu kesehatan global. Mandat WHO adalah memastikan tercapainya kualitas kesehatan terbaik bagi seluruh umat manusia. 

WHO beranggotakan 194 negara dan bermarkas di Jenewa, Swiss.

Prof Ahmad Rofiq


WHO memiliki 6 Kantor Regional, yaitu di India, Manila, Kairo, Washington DC, Kopenhagen, dan Brazeville (Kongo).

Adapun fokus kegiatan dari WHO adalah memastikan langkah-langkah global dalam pengentasan penyakit menular maupun tidak menular, melakukan penelitian, serta pendampingan ke negara-negara.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar Mudik Gratis Kemenhub 2024 dengan Bus

WHO memperoleh pendanaan melalui dua sumber, melalui kontribusi rutin negara-negara anggota (assessed contribution); dan kontribusi sukarela para donor (voluntarily contribution). 

WHO Versi Indonesia

Menurut Ptrof Ahmad Rofiq, Direktur LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Jawa Tengah, WHO versi Indonesia itu tidak sama dengan WHO organisasi kesehatan dunia.

"Itulah istilah yang belakangan ini viral dan mengundang penasaran. Apa itu WHO? WHO versi Indonesia ini adalah singkatan dari Wajib Halal Oktober," jelas Prof Ahmad Rofiq.

Maksud Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah yang juga Guru Besar Hukum Islam Pascasarjana UIN Walisongo Semarang ini adalah bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH Kementerian Agama RI, sejak 17 Oktober 2019 mulai membuka layanan sertifikasi halal.

Hal itu sebagai positifisasi Sertifikasi Halal yang semula ditangani oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI).

Kemenag menetapkan batas akhir tanggal 17 Oktober 2024, semua produk makanan dan minuman kemasan harus memiliki sertifikat halal dari BPJPH dan label atau logo halal.

Sejarah LPPOM MUI

LPPOM MUI berdiri pada 6 Januari 1989 bertepatan dengan 26 Jumadil Awal 1409 H dan sejak awal menangani dari pendaftaran hingga mengeluarkan sertifikat halal.

Karena itu logo halal MUI, dengan lingkaran warna hijau, terdiri tulisan halal Arab di tengah, dikelilingi tulisan Arab al-Majlis al-Ulama al-Indonesi.

Logo ini pun sebagai masa transisi masih berlaku hingga lima tahun sejak BPJPH melayani sertifikasi halal (Pasal 169 huruf d PP No. 39/2021). 

WHO ini merupakan amanat UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP No. 30/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 33/2014 tentang JPH.

Sejak berlakunya UU No. 33/2014 tersebut, sertifikasi halal naik kelas menjadi bersifat mandatory atau kewajiban dari yang semula bersifat voluntary atau sukarela.

Amanat Pasal 4 UU JPH ditegaskan, bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Lahirnya UU JPH ini, oleh LPPOM-MUI dipandang sebagai bagian dari hasil dakwah-halaliyah yang bermula voluntary (sunnah) menjadi mandatory (wajib), bahwa ikhtiar membangun budaya halal di bumi Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah muslim, dan bahkan muslim terbesar di dunia, ternyata butuh waktu Panjang, lima belas tahun.

Antisipasi Pasca WHO?

BPJPH telah menetapkan bahwa 17 Oktober 2024 merupakan deadline atau batas akhir semua produk makanan dan minuman dalam kemasan yang masuk dan beredar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Galbayer SPinjam Bingung, Apakah DC Shopee Pinjam Datang ke Rumah?

Dalam realitasnya, masih sangat banyak produk yang belum mencantumkan sertifikat dan label halalnya di kemasan produknya.

Namun demikian, BPJPH perlu mengantisipasi apabila realitanya hingga batas waktu deadline, belum semua pelaku usaha UMKM mendapatkan sertifikat halal.

Berdasarkan Sistem Informasi Halal (SiHALAL) pada Oktober 2022, selama kurun waktu 2019-2022 ada 749.971 produk yang bersertifikat halal.

Jika dilihat dari data yang ada rata-rata 250 ribu produk per tahun telah berhasil diberikan sertifikasi.

“Saat ini SiHALAL sudah terintegrasi dengan OSS BKPM dan sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)”, kata M Aqil Irham Kepala BPJPH.

Kementerian Koperasi dan UMKM merilis setidaknya ada 64,2 juta pelaku UMKM di Indonesia, dan setidaknya ada 10 Juta unit UMKM yang teregistrasi dalam sistem OSS di akhir tahun 2023.

Data ini akan terus mengalami perubahan seiring dengan kenaikan jumlah UMKM yang mendaftar di OSS.

Jika demikian keadaannya, maka produk makanan dan minuman yang sudah bersrtifikat halal, relatif masih kecil, belum ada 20 persen.

Ini tentu akan merepotkan law enforcement UU JPH, dan berpotensi melahirkan “kegaduhan” atau “hiruk-pikuk” jika batas waktu terakhir 17 Oktober 2024, tanpa ada langkah-langkah akselerasi penuntasan sertifikasi halal.

LPH LPPOM Siap Kerjasama Full Services

Menurut Prof Ahmad Rofiq, perlu akselerasi dan percepatan, jika perlu Kementerian terkait, Menteri atau pejabat yang oleh regulasi diberi kewenangan, dapat melakukan diskresi untuk memfasilitasi sertifikasi halal kepada mereka.

Meskipun dalam waktu yang sama, apabila WHO versi Indonesia tersebut tidak bisa terpenuhi, perlu ada kewaspadaan khusus agar tidak terjadi tindakan-tindakan yang bisa merugikan para pelaku usaha kecil.

"Karena bukan tidak mungkin, jika tidak ada antisipasi khusus, begitu lewat 17 Oktober 2024, banyak produk makanan dan minuman yang belum menerima sertifikat halal, akan dimanfaatkan oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab, memanfaatkan kesempatan untuk kepentingan tertentu, dan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan." 

Baca Juga: Kumpulan Latihan Soal IPAS Bab 7 Kelas 4 Terbaru 2024! Persiapan PAT, Sumatif, Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka

LPPOM MUI yang diakui oleh BPJPH sebagai LPH pertama dan sudah memiliki pengalaman selama 35 tahun, dan memiliki 34 LPPOM MUI Perwakilan Provinsi, siap bekerjasama dalam mengintensifkan WHO ini.

Tentu sebagai LPH, adalah audit produk dan sertifikasi halal secara regular. Sementara program self-declare tetap menjadi program sertifikasi halal LPH atau LP3H kampus-kampus PTKIN seluruh Indonesia.

LPH LPPOM MUI yang telah menegaskan sebagai one entity atau satu entitas, siap bekerjasama dengan BPJPH dalam percepatan sertifikasi halal semua produk secara regular. LPPOM-MUI sepakat untuk meningkatkan layanan dalam tiga kunci sukses yang mengedepankan kepuasan konsumen (customer satisfactions).

LPPOM MUI yang mengusung Halal is Mylife juga memberanikan diri dengan full services. Ini dimaksudkan agar layanan customer, dapat merasa puas dan nyaman, meskipun boleh jadi biaya berbeda dengan self-declare.     

Baca Juga: Game Penghasil Saldo DANA: Lucky Popstar, Alternatif Seru untuk Menghasilkan Uang

Tiga kunci sukses yang menjadi koitmen bersama ke depan, adalah:

Pertama, layanan yang cepat (speed), tak ada alasan untuk menunda-nunda layanan, karena di era yang semakin canggih dan serba super-cepat ini, konsumen butuh kepuasan layanan yang serba cepat.

Kedua, akurat. Layanan yang akurat, karena itu semua auditor dan pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi harus focus agar pekerjaannya akurat.

Ketiga, adalah layanan dengan penuh kasih sayang dan humanis (tender loving care) (Putra, 2024)

Selain itu, juga LPPOM MUI – khususnya di Jawa Tengah – sudah menerapkan full services.

Selama ini LPPOM-MUI terus memedomani spirit IHSAN yang disepakati sebagai value oleh Pimpinan dan Keluarga Besar LPPOM; artinya adalah: Integritas, Handal, Sinergi, Antusias dan berinovasi, dan Nomorsatukan pelanggan.

Baca Juga: Memetik Inspirasi dari Sejarah: Membuat Lumpia Khas Semarang di Rumah

Kata IHSAN diambil dari kata ahsana-yuhsinu-ihsân artinya “berbuat baik”. Karena itu, layanan sertifikasi halal oleh LPPOM-MUI, akan semakin ditingkatkan dengan tiga prinsip tersebut, cepat, akurat, dan humanis.

Allah a’lam bi sh-shawab.

*) Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Direktur LPPOM-MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika-Majelis Ulama Indonesia) Provinsi Jawa Tengah, Ketua PW Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Tengah, Guru Besar Hukum Islam Pascasarjana UIN Walisongo, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah, Ketua II YPKPI Masjid Raya Baiturrahman Semarang, Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) Rumah Sakit Islam Sultan Agung, dan Ketua DPS BPRS Kedung Arto Semarang, DPS BPRS Bina Finansia Semarang.***

Editor: Ali A

Sumber: Prof Ahmad Rofiq

Tags

Terkini

Terpopuler