PLN Perpanjang Stimulus, Berikut Panduan Agar Dapat Diskon Token Listrik PLN untuk Bulan Juli - September

- 10 Juli 2021, 13:53 WIB
Stimulus PLN diperpanjang
Stimulus PLN diperpanjang /Instagram PLN/

 

Portal Pekalongan - Berikut ini panduan untuk dapat diskon token listrik PLN bulan Juli 2021. Sebelumnya, PLN mengumumkan kalau bakal perpanjang stimulus token listrik Juli - September 2021

Asal tahu, diskon token listrik dari PLN atau stimulus token listrik ini adalah untuk pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA subsidi diperpanjang periode bulan Juli-September 2021.

Stimulus token listrik ini merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca Juga: Ini Pembelaan Edhy Prabowo: Saya Diminta Presiden Jokowi, HP yang Disita KPK Bisa Jadi Bukti

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril mengataka, sejak awal pandemi, PLN selalu mendukung dan terus menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19. Karena sebelumnya sudah pernah kami lakukan, penyaluran periode ini, Juli -September  akan berjalan lancer.

“Kami berharap hadirnya stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19,” kata Bob Saril dikutip Portal Pekalongan dari laman PLN.

Merujuk surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus periode Juli- September 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Ada Yang Ingin Sholat Jumat Virtual, Begini Pendapat MUI

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: pln.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah