Pandemi Covid-19, Ada Yang Ingin Sholat Jumat Virtual, Begini Pendapat MUI

- 10 Juli 2021, 13:13 WIB
Pandemi Covid-19, Ada Yang Ingin Sholat Jumat Virtual, Begini Pendapat MUI
Pandemi Covid-19, Ada Yang Ingin Sholat Jumat Virtual, Begini Pendapat MUI /PEXELS.com/Ahmet Polat

Portal Pekalongan – Kementeriann Agama ( Kemenag RI ) dan Majelis Ulama Indonesia  taau MUI telah mengeluarkan aturan atau tausiyah agar umat Islam  tidak sholat dulu di Masjid untuk yang ebrada di wilayah Zona Merah. Bahkan pada PPKM Darurat ini juga tidak menggelar Sholat Jumat dulu. Kemudian ada yang ingin melakukan sholat Jumat  virtual. Bagaimana hukumnya?

Selama pandemi Covid-19, memang istilah virtual adal hal yang tidak asing, karena banyak orang sudah biasa melakukan kegiatan secara virtual. Viartual dalam belajar, virtual dalam rapat, virtual dalam halal bi halal, virtal mengaji, dan bagaimana sholat Jumat Virtual.

Saol bagaimana hukum sholat Jumat virtual  bisa ada dapatkan jawabannya dalam artikel ini sampai akhir. MUI juga sudah mengluarkan fatwanya.

Baca Juga: Link Streaming Drama Korea Nevertheless Episode 4 Sub Indo, Kehadiran Yang Do Hyuk

Soal sholat Jumat virtual, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2021 tentang hukum penyelenggaraan sholat Jumat secara virtual. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menjelaskan hukum Islam akomodatif terhadap perkembangan masyarakat.

Namun, ada beberapa ketentuan hukum agama yang sifatnya dogmatik, khususnya terkait ibadah mahdlah. Sholat Jumat termasuk jenis ibadah mahdhah, memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi.

"Prinsip dalam pelaksanaan ibadah adalah mengikuti aturan. Hukum asalnya terlarang sampai ada dalil. Sementara kalau dalam hal muamalah, hukum asalnya adalah boleh sampai ada yang melarang," kata Asrorun Niam dalam keterangan persnya.

Dalam fatwa ini, disampaikan penyelenggaraan sholat Jumat secara virtual adalah pelaksanaan sholat Jumat dengan lokasi imam dan makmum tidak ittihad al-makaan (dalam kesatuan tempat), tidak ittishal (tersambung secara fisik), dan hanya tersambung melalui jejaring virtual.

Fatwa tersebut juga menjelaskan penyelenggaraan sholat Jumat secara hibrid adalah pelaksanaan sholat Jumat yang imam dan makmumnya memenuhi ketentuan ittihad al-makaan (dalam kesatuan tempat), ittishal (tersambung secara fisik), dan diikuti oleh makmum lain yang hanya tersambung secara virtual.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah