PLN Salurkan Stimulus Listrik atau Diskon hingga Desember 2021, Berikut Cara Mendapatkannya

- 22 Juli 2021, 09:25 WIB
Ilustrasi. PLN Salurkan Stimulus Listrik atau Diskon hingga Desember 2021, Berikut Info Cara Mendapatkannya
Ilustrasi. PLN Salurkan Stimulus Listrik atau Diskon hingga Desember 2021, Berikut Info Cara Mendapatkannya /PLN

 

Portal Pekalongan -  PLN memperpanjang pemberian stimulus listrik atau diskon bagi masyarakat kecil, industri, bisnis, dan sosial hingga Desember 2021.

PLN menjalankan stimulus listrik atau diskon karena merupakan bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, mengatakan PLN berharap perpanjangan stimulus listrik dapat mendorong masyarakat dan pelaku usaha tetap produktif, serta meningkatkan daya beli masyarakat di tengah Pandemi Covid-19. Dikatakan dia, pemerintah hadir untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Rizky Billar dan Lesti Kejora Tunda Pernikahan: Dedek Lebaran Haji di Cianjur

“Kami selalu mendukung dengan menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, dan pelaku usaha yang terdampak Covid-19,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Kamis, 22 Juli 2021.

Bob menjelaskan, tidak ada perubahan metode penyaluran stimulus listrik dari periode Triwulan III 2021, sehingga PLN optimistis penyalurannya akan berjalan lancar.

Adapun berdasarkan surat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, stimulus listrik  yang diberikan hingga Desember 2021, besarannya adalah sebagai berikut:

  1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
  3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.

Dikatakan, diskon atau stimulus diberikan secara langsung kepada pelanggan. Jadi pelanggan tidak perlu repot. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung memotong tagihan rekening listrik pelanggan. Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Mendadak Jadi Tukang Potong Daging, Akan Tetapi..

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x