PPKM Darurat, Pemerintah Sediakan Dana BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta

- 23 Juli 2021, 06:33 WIB
   PPKM Darurat, Pemerintah Sediakan Dana BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta,
  PPKM Darurat, Pemerintah Sediakan Dana BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta, /Foto Kemnaker.go.id/

 

Portal Pekalongan –  Pemerintah sediakan dana bantuan langsung tuni  atau BLT untuk karyawan / pegawai dengan gaji Dibawah Rp 3,5 Juta. Adapun besaran dana BLT yakni Rp 1 juta.

Dana BLT untuk karyawan Rp 1 juta yang dikenal dengan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau BSU tahun 2021 diluncurkan ke publik, Rabu (21/7/2021) malam.

Adapun syarat dan cara mendapatkan Dana BLT karyawan Rp 1 juta yang dikenal dengan bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh atau BSU tahun 2021 bisa dilihat di artikel ini.

Baca Juga: Menaker Umumkan BSU Pekerja Tahun 2021 Sebesar Rp 1 Juta Segera Cair, Berikut Cara Pencairannya

Porta Pekalongan mengutip dari kemnaker.go.id, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan dengan adanya kebijakan penyaluran BSU 2021 atau BLT untuk karyawan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja/buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.

Kebijakan itu, sebagai upaya membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi Covid-19, khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis, 22 Juli 2021.

Ida menambahkan, sebagai salah satu pelaksana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kemnaker sejak tahun 2020 lalu telah menggulirkan empat program PEN dan menyentuh langsung sektor ketenagakerjaan di Indonesia.

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x