PPKM Darurat, Pemerintah Sediakan Dana BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta

- 23 Juli 2021, 06:33 WIB
   PPKM Darurat, Pemerintah Sediakan Dana BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta,
  PPKM Darurat, Pemerintah Sediakan Dana BLT Rp 1 Juta untuk Karyawan dengan Gaji Dibawah Rp 3,5 Juta, /Foto Kemnaker.go.id/

Siapa yang berhak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh?

Berikut kriteria kerja/buruh   yang    mendapat  BSU  atau dana BLT ini:

  • Warga   Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja/Buruh penerima Upah
  • Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap. Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran," jelas Menaker Ida. 

Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU

  • Berada di Zona PPKM IV
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp3.500.000,-, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. 
  • Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate. 

"Dalam hal pekerja bekerja di wilayah PPKM yang UMKnya diatas Rp. 3,5 juta maka menggunakan UMK sebagai batasan kriteria upah," kata Menaker Ida. 

Adapun besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank. 

Menaker Ida Fauziyah menegaskan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19.***

Halaman:

Editor: A Zuhri

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah