Waspada Pinjaman Online Ilegal, Guru Honorer Pinjam Rp5.000.000, Kini Ditagih Rp206.000.000

- 23 Agustus 2021, 07:14 WIB
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal
Berikut Tips Aman dari Jeratan Pinjol Bermasalah, OJK Blokir 3.193 Pinjol Ilegal /Instagram @ojkindonesia

PORTAL PEKALONGAN - Otoritas Jasa Keungan (OJK) terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap layanan pinjaman online (pinjol) ilegal. Jangan sampai korban pinjol ilegal terus bertambah.

Seperti nasib malang yang dialami  Afifah Muflihati, seorang wanita yang berprofesi sebagai guru honorer di Semarang, Jawa Tengah.

Guru honorer yang malang ini awalnya hanya pinjam uang ke layanan pinjaman online (pinjol) ilegal sebesar 5.000.000, tapi kini dipaksa untuk membayar tagihan sebesar Rp206.000.000.

Ketidaktahuan dan keterdesakkan akan biaya hidup membuat guru honorer yang malang ini terjerat pinjol ilegal. Kini Afifah Muflihati terjerat tagihan pembayaran pinjaman hingga ratusan juga.

Baca Juga: Kominfo Nyatakan Bakal Putus Akses Pinjaman Online Ilegal

Bahkan pinjamannya akan terus berbunga dan terus membengkak dari pinjaman awalnya hanya Rp5.000.000. Bagaimana Afifah Muflihati sampai bisa mengalami narib malang ini?

Pada 20 Maret 2021, Afifah yang tak punya uang untuk membeli susu kedua anaknya, mencoba pinjaman online yang memberi iming-iming tanpa jaminan, proses cepat, dan bunga rendah. Afifah mengajukan pinjaman Rp5.000.000 yang kemudian disetujui oleh pinjaman online itu sebesar Rp3.700.000.

Hal itu seperti dilansir Portalpekalongan.com dari Pikiran-rakyat.com, Sabtu 21 Agustus 2021, dengan berita berjudul ''Cerita Guru Honorer Terjerat Pinjaman Online: Pinjam Rp5.000.000, Kini Harus Bayar Rp206.000.000''.

Uang pinjaman itu kemudian ditransfer ke rekening Afifah melalui 3 aplikasi berbeda. Hanya berselang 5 hari sejak ditransfer, Afifah sudah ditagih untuk segera melunasi utangnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pikiran-Rakyat.com Rilis OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah