Webinar OJK : Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal  

- 27 Agustus 2021, 06:55 WIB
Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal   
Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal   /Pixabay/EmAji

 

PORTAL PEKALONGAN -  OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY meminta masyarakat diminta berhati-hati ketika akan berinvestasi dan juga melakukan pinjaman online (ponjol), karena saat ini banyak investasi dan pinjol illegal yang akhirnya menjerat masyarakart

OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY telah menerima pengaduan terkait pinjol atau pinjaman online sebanyak 64 laporan, Kantor OJK Yogyakarta sebanyak 51 laporan, dan Kantor OJK Tegal sebanyak 42 laporan. Satu diantara pengaduan tersebut merupakan pengaduan dari guru yang terjerat pinjol ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun OJK, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun.

Baca Juga: Sampah Jadi Bermanfaat, Desa Klampok Miliki Tempat Pengolahan dan Pengelolaan Sampah, Dikelola Oleh BUMDes

Demikian ini mengemuka dalam webinar dengan tema Waspada Investasi dan Perlindungan Sekotr Jasa Keuangan di Era Digital dengan peserta 1500 orang terdiri guru SMA, SMK, Madrasah Aliyah, dan Pesantren se-Jawa Tengah, serta masyarakat umum lainnya, yang selenggarakan oleh  OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Kamis 26 Agustus 2021.

Hadir Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, serta beberapa narasumber Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen, Agus Fajri Zam, dan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menyampaikan arahan serta apresiasinya atas kegiatan yang diinisiasi OJK tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jawa Tengah agar tidak terjerat investasi bodong serta kalau memerlukan pembiayaan dapat memilih pinjol yang legal.

“Kalau ada permasalahan atau perlu informasi tentang investasi dan pinjaman online ilegal, agar bisa tanya atau hubungi OJK,” kata Ganjar dalam sambutannya.

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris 28 Agustus 2021, Big Macth Liverpool vs Chelsea dan Manchester City vs Arsenal  

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa mengatakan, kegiatan  webinar ini adalah intuk merespon adanya laporan masyarakat, diantaranya guru yang terjerat pinjol ilegal. Seorang guru meminjam dari pinjol dalam waktu pendek harus mengembalikan dengan bunga yang sangat tinggi. 

“Kegiatan sebagai edukasi. Karena edukasi ini menurut kami sangat penting mengingat berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38%, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%,” kata kata Aman.

Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam Lumban Tobing mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun OJK, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun.

Terkait hal tersebut, sejak dibentuk tahun 2017 s.d. 2021 ini, SWI telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai illegal. 

Dalam kesempatan tersebut Tongam memaparkan modus investasi ilegal yang saat tengah merebak, yaitu:

1. Penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%;

2. Penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan;

3. Money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok;

4. Penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan;

5. Penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti; dan

6. Penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.

Baca Juga: Diminta Berbagi Stok Vaksin oleh Gubernur Kaltim, Ini Jawaban Ganjar Pranowo

Selain itu, ditengah pandemi yang masih membayangi masyarakat, ditemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan. Tak jarang pula, ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman.

“Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian,” pungkas Tongam.

Selanjutnya, Agus Fajri Zam menghimbau agar masyarakat terhindar dari jeratan pinjol ilegal, yang paling utama masyarakat harus memastikan 2L, yaitu logis dan legal.

Harus diidentifikasi apakah penawaran produk yang disampaikan oleh pelaku usaha tersebut, masuk akal dan sesuai dengan kebiasaan atau peraturan yang berlaku serta mengidentifikasi apakah pelaku usaha dimaksud telah mendapatkan legalitas dari otoritas yang berwenang.

Agus menyampaikan ada beberapa tips untuk masyarakat yang ingin meminjam secara online, yaitu:

1. Pinjamlah hanya pada penyelenggara Fintech Peer to Peer Lending yang terdaftar dan berizin dari OJK yang saat ini berjumlah 121 penyelenggaran per 27 Juli 2021. Daftarnya di website ojk.go.id.

2. Pinjamlah uang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan meminjam dengan cara gali lobang tutup lobang, karena akan menambah beban pembayaran utang.

3. Sedapat mungkin pinjaman digunakan untuk kebutuhan yang produktif, sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian keluarga.

Baca Juga: Sinopsis Arwah Tumbal Nyai: Arwah, Tayang Malam Ini di ANTV Jumat 27 Agustus 2021

4. Sebelum meminjam, pahami risiko dan kewajibannya. Jangan menyesal setelah meminjam dan bayarlah sesuai waktu perjanjiannya;

5. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, atau merasa dirugikan oleh kegiatan usaha pinjaman online dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA 081157157157, email [email protected] atau [email protected].

Selain itu, informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.***

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah