Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru 2022 secara merata pada semua wilayah, melainkan memberlakukan sejumlah pengetatan.
Dengan demikian, penerapan level PPKM selama Natal dan Tahun Baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.***