PORTAL PEKALONGAN - Penggelapan uang tabungan nasabah Bank BNI 46 adalah contoh tidak bijak bertransaksi perbankan.
Meski para nasabah sangat dirugikan, mereka bisa tenang karena saat berita ini dilansir dari akun resmi Tiktok Felicia Putri Tjiasaaka, nasabah dipastikan oleh Bank BNI 46 dananya dikembalikan dalam bentuk deposito berjangka.
Pihak Bank BNi 46 juga akan mengganti uang nasabah BNI sebesaar Rp2,6 M dalam bentuk deposito selama enam bulan. Akan tetapi, ada dana sebesar Rp840 juta yang tidak akan dikembalikan karena tidak pernah masuk ke sistem Bank BNI 46.
Baca Juga: Simak Kronologis Hilangnya Uang Nasabah BNI Sebesar Rp3,5 Miliar, Nyesek Banget!
Artikel ini akan membahas kesalahan yang terjadi saat melakukan transaksi perbankan:
1. Asan Ali membagikan kartu ATM begitu saja pada sembarang orang.
Jangan pernah membagikan kartu dan identitas kepada orang asing. Selain kartu yang harus dilindungi juga adalah data pribadi.
2. Asan Ali menyimpan asetnya di satu tempat saja. Padahal, dalam kondisi uang tabungannya besar, disarankan oleh membaginya ke beberapa rekening. Asan Ali dapat pula berinvestasi atau membeli emas (batangan murni).
Baca Juga: 2 Tips Aman Bertransaksi Perbankan, Belajar Dari Kasus Penggelapan Uang Tabungan Nasabah BNI