THR Harus Cair Minimal H-7 Lebaran, Menaker Ida: Berilah di Atas Gaji Sebulan

- 11 April 2022, 07:03 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran THR bagi para pekerja harus dilakukan sesuai ketentuan, paling lambat H-7 Lebaran.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, pembayaran THR bagi para pekerja harus dilakukan sesuai ketentuan, paling lambat H-7 Lebaran. /Instagram @kemnaker

PORTAL PEKALONGAN - Tunjangan Hari Raya atau THR, kini menanti para pekerja.

Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung hari. Para pekerja sudah tak sabar menunggu THR cair sebagai imbalan hasil kerja kerasnya selama ini.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi virtual pada Jumat 8 April 2022 menegaskan, bahwa pembayaran THR bagi para pekerja harus dilakukan sesuai ketentuan yaiti paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri arau H-7 Lebaran.

Baca Juga: Pekerja Belum 1 Tahun Bekerja Apakah Bisa Dapat THR? Simak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Menaker Ida juga mencantumkan surat edaran terkait pelaksanaan pemberian THR tahun 2022 yang telah terbit pada tanggal 6 April 2022 dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022.

"Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas Menaker Ida dilansir Portalpekalongan.com dari siaran pers Kemenaker, Senin 11 April 2022.

Menaker Ida juga mengimbau para perusahaan yang finansialnya mampu, untuk memberikan tunjangan kepada pekerja lebih awal sebelum jatuh tempo H-7.

Menaker Ida menambahkan pula, untuk perusahan dengan profit lebih, bisa memberikan THR lebih banyak kepada karyawannya.

Baca Juga: Apakah Pekerja Kontrak Mendapatkan THR?

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah