Apakah Pekerja Kontrak Mendapatkan THR?

- 9 April 2022, 13:30 WIB
Ilustrasi karyawan menerima uang THR
Ilustrasi karyawan menerima uang THR /Pexels/Ahsanjaya

PORTAL PEKALONGAN – Apakah pekerja kontrak berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR Lebaran? Pertanyaan ini sering muncul ketika menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ternyata pekerja kontrak berhak atas THR yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Kementerian Ketenagakerjaan juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tanggal 6 April 2022, yang mencantumkan juga pengaturan pembayaran THR untuk pekerja kontrak.

Baca Juga: Kapan THR akan Dibayarkan kepada Pekerja?

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu berhak atas THR Keagamaan.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu berhak atas THR keagamaan.

Besar THR yang akan diberikan kepada pekerja dengan minimal masa kerja 1 tahun akan diberikan sebesar 1 bulan upah, dan untuk yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun akan mendapatkan secara proporsional.

Untuk perhitungan proporsional pekerja yang masa kerja nya di bawah 1 tahun perhitungannya sebagai berikut :

       masa kerja x 1 bulan upah

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah