PORTAL PEKALONGAN - Info terkini beredar di media sosial THR dan gaji ke-13 bakal cair pada bulan Ramadhan tahun 2022 ini. Kabar tersebut beredar di media sosial THR dan gaji ke-13 rencananya akan cair pada bulan Ramadhan atau bulan April tahun 2022.
Kabar pencairan THR dan gaji ke-13 cair bulan Ramdhan tahun 2022 ini terkait dengan diberitakan Kemenpan RB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur negara tahun 2022.
Informasi THR dan gaji ke-13 cair bulan Ramadhan rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022. Penerima khususnya untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, dan pensiunan.
Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara ASN dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat.
Diharapkan dapat berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.
Adapun komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Dilansir Portal Pekalongan dari Pikiran Rakyat 'Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022' berikut penerima pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan kepada :
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,