Jangan Asal Pinjam Uang, Inilah Daftar 102 Pinjaman Online Legal Berizin OJK

- 21 Mei 2022, 10:39 WIB
Jangan Asal Pinjam Uang, Inilah Daftar 102 Pinjaman Online Legal Berizin OJK.
Jangan Asal Pinjam Uang, Inilah Daftar 102 Pinjaman Online Legal Berizin OJK. /Instagram @ojkindonesia

PORTAL PEKALONGAN - Meminjam uang ke layanan pinjaman online atau pinjol sebenarnya tidak disarankan. Diketahui, layanan pinjol rata-rata menerapkan bunga pinjaman terlalu tinggi.

Apalagi jika meminjam uang ke pinjol abal-abal alias ilegal atau tidak memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuanagan (OJK). Yang terjadi adalah banyak kasus.

Sudah banyak warga masyarakat yang dalam kondisi susah malah jadi korban pinjol abal-abal. Nilai pinjaman pokok yang tidak seberapa, akibat gagal bayar bisa membengkak menjadi puluhan bahan ratusan juta. Belum lagi bentuk-bentuk intimidasi penagihan yang tidak manusiawi.

Baca Juga: Prof Ahmad Rofiq : Menunggu Fatwa MUI tentang Pinjol

Untuk itu, jika Anda terpaksa mau memanfaatkan jasa pinjol untuk mendapatkan dana segar karena ada kebutuhan mendesak, pastikan Anda join ke pinjol legal atau memiliki izin operasional resmi dari OJK.

Anda juga dapat menghubungi kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan Whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut ini daftar 102 pinjol legal atau memiliki izin resmi OJK per 22 April 2022:

1. Danamas
https://p2p.danamas.co.id
PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree
https://www.investree.id
PT Investree Radhika Jaya

Halaman:

Editor: Arbian T

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x