Webinar OJK : Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal  

- 27 Agustus 2021, 06:55 WIB
Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal   
Waspada Investasi dan Pinjol, Berikut Tips Agar Tidak Terjerat dari Pinjol Ilegal   /Pixabay/EmAji

 

PORTAL PEKALONGAN -  OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY meminta masyarakat diminta berhati-hati ketika akan berinvestasi dan juga melakukan pinjaman online (ponjol), karena saat ini banyak investasi dan pinjol illegal yang akhirnya menjerat masyarakart

OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY telah menerima pengaduan terkait pinjol atau pinjaman online sebanyak 64 laporan, Kantor OJK Yogyakarta sebanyak 51 laporan, dan Kantor OJK Tegal sebanyak 42 laporan. Satu diantara pengaduan tersebut merupakan pengaduan dari guru yang terjerat pinjol ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun OJK, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun.

Baca Juga: Sampah Jadi Bermanfaat, Desa Klampok Miliki Tempat Pengolahan dan Pengelolaan Sampah, Dikelola Oleh BUMDes

Demikian ini mengemuka dalam webinar dengan tema Waspada Investasi dan Perlindungan Sekotr Jasa Keuangan di Era Digital dengan peserta 1500 orang terdiri guru SMA, SMK, Madrasah Aliyah, dan Pesantren se-Jawa Tengah, serta masyarakat umum lainnya, yang selenggarakan oleh  OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Kamis 26 Agustus 2021.

Hadir Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY Aman Santosa dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, serta beberapa narasumber Ketua Satgas Waspada Investasi Pusat, Tongam Lumban Tobing, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen, Agus Fajri Zam, dan Direktur Eksekutif Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menyampaikan arahan serta apresiasinya atas kegiatan yang diinisiasi OJK tersebut. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jawa Tengah agar tidak terjerat investasi bodong serta kalau memerlukan pembiayaan dapat memilih pinjol yang legal.

“Kalau ada permasalahan atau perlu informasi tentang investasi dan pinjaman online ilegal, agar bisa tanya atau hubungi OJK,” kata Ganjar dalam sambutannya.

Halaman:

Editor: A Zuhri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x