TAK BERKUTIK! Pinjol Nakal Digerebek Polisi, Satu Perusahaan Naungi 13 Pinjol, 10 di Antaranya Ilegal

- 15 Oktober 2021, 08:39 WIB
Video penggerebekan pinjol ilegal oleh Polda Metro Jaya viral di media  sosial.
Video penggerebekan pinjol ilegal oleh Polda Metro Jaya viral di media sosial. /Tangkapan layar video viral di Facebook

PORTAL PEKALONGAN - Polda Metro Jaya terus memberantas pinjol ilegal. Kali ini aparat polisi menggerebek perusahaan kolektor atau penagih pinjaman online atau pinjol ilegal yang berlokasi di Ruko Green Lake City Crown Blok C1-7, Jakarta Barat pada Kamis 14 Oktober 2021.

Video penggerebekan pinjol ilegal oleh Polda Metro Jaya itu viral di media online dan media sosial. Diketahui perusahaan tersebut merupakan kolektor pinjol nakal. Satu perusahaan menaungi 13 pinjol online, dan 10 di antaranya ilegal atau tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penggerebekan pinjol ilegal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Baca Juga: Resep Tempe Orek untuk Anda yang Sedang Menjalani Program Diet ala Elaine Hanafi, Dijamin Aman

"Benar terkait pinjol di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7 (Jakarta Barat)," kata Yusri dalam keterangannya kepada wartawan.

Dalam video itu, aparat kepolisian masuk ke dalam Ruko Crown berlantai 3 di kawasan Green Lake City, Jakarta Barat. Di dalam ruko puluhan karyawan sindikat pinjol ilegal itu sedang bekerja di bagian penawaran hingga penagihan.

Sejumlah aparat polisi langsung naik ke lantai 2 ruko tersebut, diketahui adalah Ruko Crown Blok C1-7. Puluhan pegawai tengah duduk bekerja di belakang jejeran meja komputer yang tertata rapi.

Baca Juga: Simak, Inilah Penyebab Kulit Kering Menurut dr Sung

Polisi kemudian memerintahkan puluhan karyawan yang tengah bekerja di depan layar komputer untuk berhenti bekerja dan mengangkat tangannya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Humas Polda Metro Jaya Sumber-sumber Lain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah