PORTAL PEKALONGAN - Gaji ke-13 PNS bakal cair bulan Juli 2022, hal tersebut sebagaimana dilansir Portalpekalongan.com dalam pasal 12 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2022, menjelaskan gaji ke-13 paling cepat akan dibayar pada bulan Juli.
Aturan mengenai besaran gaji ke-13 PNS tercantum dalam pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2022 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 13 April 2022.
Besaran gaji ke-13 PNS dihitung berdasarkan dari total gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum.
Tahun ini jumlahnya ditambah dengan 50% tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Besaran Gaji Pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Besaran Gaji Pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000