Mau Dapat Uang Baru? 2 Cara Tukar dan Begini Syaratnya

- 1 April 2023, 21:56 WIB
Mau dapat uang baru? 2 cara tukar serta persyaratannya
Mau dapat uang baru? 2 cara tukar serta persyaratannya /Dwi Widiyastuti/Tangkap layar/Bank Indonesia

PORTAL PEKALONGAN –  Uang baru tahun 2023 sudah banyak diincar masyarakat. Lebaran orang akan bagi-bagi rejeki lebih afdol jika menggunakan uang baru. Perlu diketahui uang kertas baru tahun emisi 2022 sudah terbit bulan Agustus yang lalu.

Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan tujuh pecahan uang kertas baru tahun emisi 2022 yang terdiri dari pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp.10 ribu, Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu.

Uang ini akan menjadi daya tarik masyarakat terutama dieven lebaran tahun ini.

Baca Juga: Mau Tahu Pintu Masuknya Ghibah, Dari Mana Saja...

Uang rupiah versi lama tetap beredar dan masih tetap berlaku dan bisa digunakan untuk transaksi . Meskipun uang baru sudah lama beredar namun masih sedikit masyarakat yang belum mendapatkannya.

Masyarakat tidak perlu kuatir, uang kertas yang lama bisa ditukarkan dengan yang baru.

Berikut 2 cara tukar uang dan begini syarat yang harus dilengkapi.

Cara tukar uang baru 2023

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: BI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x