Revisi Permendag, Pemerintah Larang TikTok Shop dan Sejenisnya Ada Transaksi Perdagangan

- 27 September 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok pada ponsel.
Ilustrasi aplikasi TikTok pada ponsel. /Pixabay/Antonbe /

 


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah segera menertibkan peraturan baru terkait social commerce di Indonesia. Hal itu buntut dari maraknya media sosial seperti TikTok Shop dan sejenisnya, yang merambah e-commerce atau perdagangan elektronik sehingga berdampak merugikan UMKM.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menjelaskan, aturan baru itu akan masuk dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang/jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV, TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang kan," ujar Mendag dalam keterangannya, Selasa 26 September 2023.

Baca Juga: Kapolri Rotasi 60 Pamen dan Pati, Humas Polri: Bagian Tur Tugas dan Penyegaran

Dilansiir Portalpekalongan.com dari Tribratanews.polri.go.id, Mendag yang karab disapa Zulhas itu menjelaskan pemerintah menginginkan sosial media ke depan harus terpisah dengan e-commerce.

"Jadi (sosial media dan e-commerce) harus dipisah, sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," jelas Zulhas.

Ia menambahkan, akan diatur pula barang-barang impor yang didatangkan e-commerce ke Indonesia. Untuk produk-produk yang bisa diproduksi di dalam negeri, akan masuk ke dalam daftar barang-barang dilarang masuk.

Aturan berikutnya, e-commerce maupun sosial commerce tidak boleh bertindak sebagai produsen barang dan jasa. Terakhir, adanya aturan minimum transaksi sebesar 100 dolar AS.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.polri.go.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x