Revisi Permendag, Pemerintah Larang TikTok Shop dan Sejenisnya Ada Transaksi Perdagangan

- 27 September 2023, 09:29 WIB
Ilustrasi aplikasi TikTok pada ponsel.
Ilustrasi aplikasi TikTok pada ponsel. /Pixabay/Antonbe /

Baca Juga: Modul Inventarisasi Jembatan dan Dashboard GIS, Fitur Baru PT Jasa Marga

"Jika ada pelanggaran, Kemenkominfo akan memberi peringatan dan menutup sosial commerce tersebut," tegas Zulhas.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Tribratanews.polri.go.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah