PORTAL PEKALONGAN - Bantuan Sosial BPJS PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) merupakan program yang dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.
Program ini sangat penting, mengingat kesehatan adalah aspek krusial bagi setiap individu.
Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini, penting untuk mengetahui bagaimana cara mencairkan dan menggunakan bantuan tersebut agar dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan dengan maksimal.
Baca Juga: KPM Wajib Tahu! Ini Jadwal Distribusi Bansos Beras 10 kg Tahun 2024
BPJS PBI JK adalah singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, di mana pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi penerima manfaat.
Penerima bantuan ini biasanya memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang berwarna hijau putih.
Setiap warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan bagi yang terdaftar dalam kategori PBI JK, iuran mereka dibayarkan oleh pemerintah.
Kategori Peserta BPJS Kesehatan
- Pekerja Penerima Upah (PPU): BPJS ditanggung oleh pemberi kerja.