Revisi Permendag, Inilah 6 Poin Aturan Baru terkait Media Sosial dan Perdagangan Elektronik

- 28 September 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi TikTok Shop di akun media sosial TikTok yang biasa digunakan untuk perdagangan berbagai produk kini dilarang.
Ilustrasi TikTok Shop di akun media sosial TikTok yang biasa digunakan untuk perdagangan berbagai produk kini dilarang. /Instagram @heaptalk/

 

PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam Permendag baru tersebut akan diatur sejumlah aturan baru tentang perniagaan elektronik, terutama terkait penggunaan media sosial. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, bukan untuk transaksi perdagangan. Contohnya, TikTok Shop dan sejenisnya kini dilarang untuk transaksi perdagangan.

Dilansir Portalpekalongan.com dari laman Presidenri.go.id, inilah 6 poin aturan baru dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca Juga: Kampung Narkoba di Tanjung Priok Digerebek, Polisi Tangkap 34 Tersangka dengan Barang Bukti 1,6 Kg Sabu

Pertama, pemerintah akan melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi. Menurut Zulhas, social commerce hanya boleh melakukan promosi.

“Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi, dia hanya boleh untuk promosi. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” jelas Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.

Dengan aturan baru itu, maka platform social commerce seperti TikTok Shop dan sejenisnya dilarang melakukan transaksi dan penjualan.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Presidenri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x