Inilah 6 Poin Isi Lengkap Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terkait Aturan Baru Perdagangan Sistem Elektronik

- 28 September 2023, 12:48 WIB
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar konferensi pers terkait penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 27 September 2023.
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menggelar konferensi pers terkait penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu 27 September 2023. /Dok Kemendag/


PORTAL PEKALONGAN - Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mengganti Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 merupakan pengganti atau hasil revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, tujuan penerbitan Permendag No 31/2023 adalah untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat, dan bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.

Selain itu, Permendag No 31/2023 juga bertujuan untuk mendukung pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dalam negeri dan untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Revisi Permendag, Inilah 6 Poin Aturan Baru terkait Media Sosial dan Perdagangan Elektronik

Zulhas menambahkan, revisi Permendag No 50/2020 menjadi Permendag No 31/2023 juga dilatarbelakangi kesetaraan dalam persaingan berusaha dan ekosistem PMSE yang belum terwujud serta berkembangnya model bisnis PMSE yang berpotensi mengganggu, yakni dengan memanfaatkan data dan informasi media sosial.

"Permendag 31 tahun 2023 merupakan penyempurnaan Permendag 50 tahun 2022 tentang perizinan berusaha, periklanan, pengawasan pelaku usaha melalui sistem elektronik yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menkop UKM," kata Mendag Zulhas pada konferensi pers di Jakarta, Rabu 27 September 2023.

Dilansair Portakpekalongan.com dari laman Kemendag.go.id, Kamis 28 September 2023, beberapa aturan utama dalam Permendag No 31/2023 di antaranya pendefinisian berbagai model bisnis penyelenggara PMSE mulai dari lokapasar (marketplace) hingga social commerce. Melalui pendefinisian tersebut, pembinaan dan pengawasan terhadap PMSE dapat dilakukan dengan optimal, termasuk terkait perizinan, perpajakan, dan ketentuan perdagangan lainnya.

Mendag juga menegaskan, social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya dan hanya dapat melakukan penawaran/promosi barang dan/jasa.

Baca Juga: Terungkap! Inilah 9 Fakta Terbaru dari Kasus Aksi Perundungan Siswa SMP di Cilacap

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemendag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah