Cara Cek Penerima BLT Rp600 Ribu 4 Kali 2024 dari Bansos PKH

- 17 Januari 2024, 09:55 WIB
Pemerintah berikan BLT Rp600 000 selama 2024
Pemerintah berikan BLT Rp600 000 selama 2024 /Pixabay

Simak info terbaru soal BLT Rp600 ribu untuk pemilik KIS BPJS Kesehatan yang cair 4 kali sepanjang tahun 2024 ini beserta syarat dan cara daftar online jadi penerima, di sini.

Pemerintah masih menyalurkan sejumlah bansos pada tahun 2024 antara lain BLT Rp600 ribu yang cair 4 kali sepanjang tahun 2024. BLT Rp600 ribu 4 kali ini bisa didapatkan oleh masyarakat umum, termasuk pemilik KIS BPJS Kesehatan, asalkan memenuhi syarat.

Baca Juga: Pemerintah Hapus 4 Bansos dan Ganti 6 BLT di Tahun 2023 Apa Saja?

Pemilik Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran atau KIS PBI JK merupakan bantuan dari pemerintah untuk masyarakat miskin agar bisa menikmati layanan kesehatan gratis tanpa perlu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Selain tidak perlu membayar iuran setiap bulan, para pemilik KIS BPJS Kesehatan juga berkesempatan untuk dapat BLT Rp600 ribu 4 kali, asalkan memenuhi syarat.

Adapun syarat bagi pemilik KIS BPJS Kesehatan bisa dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali 2024 ini adalah mereka sudah lansia atau penyandang difabilitas berat. Mereka juga harus berasal dari keluarga miskin yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bukan ASN, TNI, dan Anggota Polri. BLT Rp 600 ribu 4 kali 2024 ini berasal dari Program Keluarga Harapan atau Bansos PKH Kemensos RI untuk kategori lansia dan difabel.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 4 SD Unit 10 Halaman 113: He Always Gets Up at 5 O’clock, Kurikulum Merdeka

Berikut cara yang harus dilakukan oleh pemilik KIS BPJS Kesehatan untuk dapat BLT Rp 600 ribu 4 kali dari Bansos PKH 2024:


1. Download Aplikasi Cek Bansos Kemensos sampai terinstal di HP
2. Buat akun terlebih dahulu di menu Buat Akun Baru
3. Buka kembali aplikasi dan masuk menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Pilih menu: Daftar Usulan dan klik Daftar Usulan
5. Isi data diri lalu upload foto KTP dan foto kondisi rumah 6. Pilih Bansos PKH 7. Klik ": Tambah Usulan

Setelah itu pendaftaran selesai dan pemilik KIS BPJS Kesehatan hanya perlu menunggu data diverifikasi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Beritadiy.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x