Ancam Tembak Capres Anies Baswedan melalui Tiktok, Pelaku Akan Dijerat Pasal 29 UU ITE

- 15 Januari 2024, 06:36 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho saat memberikan keterangan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Shandi Nugroho saat memberikan keterangan. /PMJ News/Fajar/

PORTAL PEKALONGAN - Pria berinisial AWK yang diduga sebagai pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, telah diringkus oleh Bareskrim Polri. AWK melakukan pengancaman penembakan itu melalui akun Tiktok @calonistri7160.

"Ditangkap, baru ditangkap," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, dilansir Portalapekalongan.com dari laman Pmjnews.com, Senin 15 Januari 2024.

Menurut Sandi Nugroho, status AWK saat ini belum jadi tersangka. Namun, penyidik telah menyiapkan pasal 29 Undang-Undang (UU) ITE. Bunyinya yaitu 'Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi".

Baca Juga: Segera Digelar, Ini Daftar 11 Panelis Debat Pilpres 2024 Perdana

Adapun orang yang melanggar pasal 29 UU ITE dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.

"Sementara masih pendalaman, namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29, yaitu pengancaman melalui media," terangnya.

AWK selaku pemilik akun Tiktok @calonistri7160 masih menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan jadi tersangka. Sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.

"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," urainya.

Halaman:

Editor: As Sayyidah

Sumber: Pmjnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x