Salah Satu Risiko Galbay Pinjol Kayak Bertemu Pacar, Jantungmu Akan Berdetak Lebih Kencang

- 3 Februari 2024, 21:27 WIB
Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK yang Ada DC Lapangan, Galbay Pinjol Siap-Siap Datang ke Rumah
Aplikasi Pinjaman Online Legal OJK yang Ada DC Lapangan, Galbay Pinjol Siap-Siap Datang ke Rumah /Unsplash/icon8

PORTAL PEKALONGAN  - Pinjaman online atau pinjol itu kayak pacar atau kekasih. Jika gagal bayar atau galbay pinjol, maka jantungmu akan berdetak lebih kencang.

Bukan karena senang atau suka cita, namun karena panik. Takut gegara galbay pinjol maka siap-siap menghadapi debt collector atau DC pinjol. 

Utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) mudah dan menyenangkan. Namun apa saja risiko jika gagal bayar atau galbay pinjol? Jika galbay pinjol, jantungmu akan berdetak lebih kencang.

Semoga artikel ini menyadarkan kamu, agar berhati-hati saat memutuskan meminjam uang melalui aplikasi pinjaman online atau pinjol.

Baca Juga: Dapat Saldo DANA Gratis via Aplikasi Game Penghasil Uang 2024, Apa Game Penghasil Uang Nyata?

Sebab, sebagai orang yang beragama, tentu tahu benar bahwa apapun bentuknya, yang namanya utang harus dibayar.

Jika galbay pinjol, maka lehermu benar-benar dicekik bunga pinjaman alias riba dan rentetannya adalah jantungmu akan berdetak lebih kencang.

Apa saja risiko galbay pinjol, kamu wajib tahu. Tujuannya adalah agar kamu berhati-hati jika tidak ingin lehermu dicekik bunga pinjaman alias riba dan degup jantungmu akan berdetak lebih kencang dari biasanya.

Dilansir dari Klinik hukumonline.com, bahwa galbay pinjol yang Anda maksud adalah kependekan dari gagal bayar pinjaman online.

Galbay pinjol merupakan kondisi di mana seorang debitur tidak mampu melunasi cicilan pinjamannya dari perusahaan penyedia pinjaman online atau pinjol.

Sebaiknya kamu meminjam uang dari platform pinjol legal atau yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bagaimana Jika Shopee PayLater Telat 1 Hari? Panduan Jangan Sampai Galbay Shopee PayLater

Nah, ada beberapa risiko jika kamu meminjam uang melalui aplikasi pinjol online legal.

1. Meminjam uang di pinjol legal wajib dibayar. Hal ini berkaitan dengan kewajiban debitur untuk melunasi utangnya kepada kreditur. Secara umum, utang piutang diatur dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang berbunyi:

Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.

Apabila debitur atau peminjam di pinjol tidak melunasi utangnya akan dianggap wanprestasi. Apabila debitur wanprestasi, maka pinjol wajib melakukan penagihan kepada penerima dana/peminjam paling sedikit dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian.

2. Risiko jika utang di aplikasi pinjol legal tidak dibayar alias gagal bayar bin galbay pinjol

Pastinya, lehermu akan dicekik atau dijerat bunga pinjaman yang menjadi lebih besar. Nah, karena tidak mampu melunasi pinjamannya, debitur atau peminjam biasanya dikenakan denda atau bunga yang lebih besar.

Meskipun dalam pinjol legal dilarang mengenakan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman dengan syarat, ketentuan, bunga, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, namun, pinjol legal biasanya tetap menentukan bunga atau denda atas keterlambatan pembayaran yang dihitung per hari.

Baca Juga: Lucky Market: Game Penghasil Uang Melalui Kebun Virtual

Per tahun 2022, OJK telah menetapkan bunga pinjol legal sebesar 0,4% per hari termasuk biaya-biaya untuk pinjaman multiguna/konsumtif dengan tenor pendek misalnya kurang dari 30 hari. Sementara untuk pinjaman produktif bunga sekitar 12% - 24%. Hal ini ditegaskan dalam artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech.

3. Jika tetap nekat galbay (debitur atau peminjam tidak segera melunasi utangnya) maka yang pasti bunga atau denda yang dikenakan akan semakin banyak.

4. Ditagih Debt Collector atau DC Pinjol
Jika kamu tidak melunasi utang alias galbay pinjol, maka yang akan menagih bernama DC atau debt collector.

Meski demikian, dalam menagih utang debitur, penyelenggara pinjol terikat dengan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gamee: Game Penghasil Uang Langsung ke DANA

Pada dasarnya, penyelenggara pinjol dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.

Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Detak jantungmu tiap hari akan berdetak lebih kencang. Karena tidak ada dalam sejarah peradaban manusia, DC pinjol akan bersikap lemah lembut dan penuh kasih sayang. Tentu yang ada hanyalah umapatan, sumpah serapah, makian, pelecehan verbal, bentak-bentak, bahkan gebrak meja dan gedor pintu. Maka degub jantungmu akan terasa lebih kencang berdetak karena galbay pinjol.

Baca Juga: Viral! Kerja Remote 50 Juta Sebulan, Luker Feller Kerja dari Lampung Tanpa Merantau ke Amerika Serikat

Demikian artikel jika galbay pinjol, maka lehermu benar-benar dicekik bunga pinjaman alias riba dan rentetannya adalah jantungmu akan berdetak lebih kencang.***

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah