Jika sampai tidak mampu melunasi cicilan pinjaman online, Anda harus bersiap menerima konsekuensi berupa data pribadi dilaporkan ke OJK dan masuk ke daftar hitam layanan pinjaman. Jangan dianggap remeh.
Baca Juga: Motion Banking Aplikasi Penghasil Uang Mirip NeoBank
Utang dalam Islam
Dikutip dari NuOnline, disebutkan bahwa Islam tidak melarang perkara utang-piutang. Namun Islam mengaturnya agar umat muslim tidak salah arah dalam memahami perkara tersebut.
Ajaran Islam memperbolehkan seorang Muslim berutang kepada orang lain. Akan tetapi, proses utang harus sesuai syariat Islam dan tidak boleh ada riba di dalamnya.
Baca Juga: Isi Dompet Terkuras untuk Lebaran! Butuh Uang Rp10 Juta, Ajukan Pijaman ke Shopee Pinjam atau SPinjam
Bagaimana jika Tak Mau Bayar Utang, Apa Hukumnya dalam Islam?
Dalam Islam, tak bayar utang sama saja seperti makan harta orang lain secara batil.
Tidak boleh seorang Muslim melarikan diri dengan maksud tidak membayar utang. Perbuatan demikian sama artinya orang yang berutang telah memakan harta orang lain secara batil.
Sebagaimana dijelaskan dalam hadits Nabi Muhammad
وَقَالَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ أَخَذَأَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيْدُ اِتْلَا فَهَاأَتْلَفَهُ اللَّهُ.
Rasulullah ﷺ bersabda: Barangsiapa mengambil harta orang dengan tujuan ingin merusak (tidak mau membayar), niscaya Allah akan merusaknya.” (HR. Bukhari).
Ini diperkuat dengan firman Allah SWT dalam Alquran surah al-Baqarah ayat 188:
وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ