Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu itu, maka akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur existing maupun debitur baru, dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
Perbaikan itu tertuang dalam rencana yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Demikian artikel update Paylater Akulaku yang masih dibekukan OJK. Semoga bermanfaat.***