Ini Update Paylater Akulaku yang Masih Dibekukan OJK

- 14 April 2024, 16:00 WIB
paylater akulaku
paylater akulaku /Ali A/

PORTAL PEKALONGAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia (akulaku). Pembatasan penyaluran pembiayaan itu tertuang dalam SR-1/PL.1/2023 tanggal 5 Oktober 2023.

Dilansir dari ANTARA, OJK mengungkapkan bahwa PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) masih melakukan perbaikan bisnis usaha paylater. Hal tersebut berkaitan dengan pembatasan kegiatan usaha paylater Akulaku oleh OJK sejak 5 Oktober 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman berharap perbaikan yang tengah dilakukan platform financial technology (fintech) peer to peer (P2P) lending itu segera selesai, saat ditemui usai konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2024 di Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga: Kolesterol Tinggi pada Wanita: Tanda-tanda dan Gejalanya yang Harus Diwaspadai

Sebenarnya pada Januari silam, OJK telah memberikan tambahan waktu kepada akulaku untuk melakukan langkah-langkah perbaikan bisnis pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) hingga Juni 2024.

Sampai akhir Desember 2023, akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam rencana aksi. Atas pertimbangan tersebut OJK pun memutuskan untuk memberikan waktu tambahan.

Presiden Direktur Akulaku Finance Efrinal Sinaga menyebut bahwa pencabutan pembatasan kegiatan usaha tertentu (PKUT) masih dalam proses. Efrinal mengakui pihaknya masih melakukan langkah penyempurnaan pada produk paylaternya.

Baca Juga: Cryptocurrency: Pengenalan, Harga, dan Perkembangan

Pada 5 Oktober 2023, OJK telah menjatuhkan sanksi PKUT kepada Akulaku Finance Indonesia berupa pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL.

Dengan dikenakannya pembatasan kegiatan usaha tertentu itu, maka akulaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan, baik kepada debitur existing maupun debitur baru, dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa, termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.

Perbaikan itu tertuang dalam rencana yang telah ditanggapi oleh OJK dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.

Baca Juga: Mengatasi Galbay Shopee PayLater dengan Bijak: Langkah-langkah dan Peringatan yang Perlu Diperhatikan

Demikian artikel update Paylater Akulaku yang masih dibekukan OJK. Semoga bermanfaat.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah