Pinjol Danamas Teregistrasi OJK, Limit Pinjaman Rp7,5 Juta! Untuk UMKM Mikro Rp50 Juta hingga Rp2 Miliar

- 25 April 2024, 12:00 WIB
 Dikasih Pinjam 7,5 Juta Bermodalkan e-KTP Tanpa Jaminan, Pinjol Danamas Legal Bukan Ilegal? Cek!/Tangkap Layar/Instagram/bank_indonesia_bengkulu/
Dikasih Pinjam 7,5 Juta Bermodalkan e-KTP Tanpa Jaminan, Pinjol Danamas Legal Bukan Ilegal? Cek!/Tangkap Layar/Instagram/bank_indonesia_bengkulu/ /

Baca Juga: Baca Dulu Sebelum Beli Redmi 13T! Punya Banyak Fitur Premium?

Danamas, Pinjaman Online Terdaftar di OJK

Danamas merupakan perusahaan keuangan yang berdiri pada tahun 2000 dengan nama awal berdiri yakni PT. Komunindo Arga Digital yang kemudian berubah menjadi Sinarmas Financial Service.

Fokus perusahaan pinjaman online ini yakni untuk membantu umkm dalam pemodalan skala mikro.

Nantinya peminjam akan disetujui berdasarkan pendapatan. Karena hal ini merupakan hal yang umum dalam pinjam-meminjam.

Danamas sendiri sudah terdaftar di OJK. Dilansir dari situs resmi OJK, Danamas telah mendapat nomor registrasi yakni KEP-49/D.05/2017.

Baca Juga: Sinopsis Film Tuhan Izinkan Aku Berdosa, Tayang Mei 2024 di Bioskop

Hal ini menjadi bukti bahwa Danamas telah aman dan terjamin. Limit yang ditawarkan Danamas dapat mencapai hingga 7.500.000 dengan tenor maksimal 3 bulan.

Selain itu, untuk peminjaman berskala UMKM mikro, Danamas menawarkan pinjaman mulai dari Rp50 juta hingga Rp2 miliar dengan agunan properti seperti ruko, rumah, dan apartemen.

Tertarik dengan pinjaman online di Danamas? Semoga artikel ini bisa membantu.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Sinarmas.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah