PORTAL PEKALONGAN - Berikut cara registrasi bayi baru lahir untuk bisa mendapatkan bansos.
Menyambut kelahiran seorang bayi tentunya membawa kebahagiaan bagi keluarga.
Namun, di sisi lain, ada beberapa tugas administratif yang harus dilakukan agar si kecil bisa mendapatkan semua haknya, termasuk akses ke bantuan sosial dan layanan kesehatan.
Baca Juga: 4 Penyebab Bansos Tidak Cair, Nomor 3 Sering Terjadi tapi Gak Banyak yang Tahu
Di Indonesia, proses ini melibatkan registrasi pada sistem administrasi kependudukan dan juga pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapatkan berbagai bantuan pemerintah.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai bagaimana cara registrasi bayi baru lahir agar dapat menerima bantuan sosial.
Langkah 1: Pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil)
Setelah bayi lahir, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendaftarkannya ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.
Baca Juga: Sudah Dapat Undangan? Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Melalui PT Pos