Pencairan untuk periode Maret dan April akan dilakukan, serta persiapan untuk pencairan tahap selanjutnya di bulan Juni.
4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT yang berkelanjutan akan terus dicairkan dengan nilai Rp200.000 per bulan per KPM.
Penyaluran BPNT akan dilakukan baik melalui KKS ataupun secara tunai di kantor pos, memungkinkan KPM untuk membelanjakan dana tersebut untuk kebutuhan pangan.
Melalui bantuan-bantuan ini, pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya yang berada dalam kategori miskin dan rentan.*